Lombok Barat - Tim Kaji Lapangan Penyusunan Grand Design Profile Desa dan Keluarahan (Prodeskel) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri turun langsung melakukan assesment user dan kajian lapangan ke Desa Suranadi Kecamatan Narmada dan Desa Lingsar Kecamatan Lingsar.
Kegiatan yang dilakukan tanggal 25 hingga 26 November 2022 bertujuan untuk mendapat masukan dan informasi dari berbagai pihak untuk proses pengembangan aplikasi Prodeskel.
Hal tersebut disampaikan oleh Tri Rustiana Harahap, Ketua Tim Kaji Lapangan Grand Design Prodeskel saat ditemui di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Rabu 25 November 2022.
Menurut Tri Rustiana pengembangan Prodeskel ini sangat penting agar desa memiliki aplikasi terpadu sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh data dan informasi.
"Tentu di era digitalisasi saat ini informasi sangat cepat dan sesuai dengan Perpres no 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia Pengembangan grand desaign Prodeskel ini sangat diperlukan agar penggunaan prodeskel di semua desa di Indonesia bisa lebih maksimal" ujarnya.
Ia mengatakan bahwa dari data yang ada sejak penerapan aplikasi Prodeskel tahun 2012 lalu hingga saat september 2022 tingkat keterisian data masih belum optimal yaitu mencapai 70,20%. Karenanya pihaknya melakukan assesment user ke sejumlah desa di Seluruh Indonesia untuk memperoleh gambaran dan masukan tentang Pengembangan Prodeskel.
Ia mengatakan bahwa yang menjadi responden dalam assesment ini terdiri dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan prodeskel. "Respondennya antara lain dari Propinsi adalah DPMD, dari kabupaten DPMD, Diskominfotik, Bappeda dan Kecamata. Kemudiam dari aparatur desa, BPD, BUMDES, masyarakat dan petugas data di desa. Dalam kegiatan ini kami lakukan diskusi dan dialog langsung dengan responden" ujarnya.
Sementara itu Kadis Kominfotik Kabupaten Lombok Barat, Ahad Legiarto mengatakan bahwa kegiatan ini memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dan saran untuk pengembangan Prodeskel. Ia mengatakan bahwa perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang aplikasi terpadu untuk desa untuk memudahkan masyarakat. Selain itu hal ini juga untuk memudahkan pengawasan terhadap aplikasi yang ada.
"Melalui forum ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi dan masukan terkait aplikasi terpadu yang digunakan di desa sehingga tidak lagi banyak aplikasi. Cukup satu aplikasi dapat menjangkau berbagai layanan yang dibutuhkan" ujarnya. (Diskominfotik/Tim IKP)
0 Komentar