Breaking News

Warga Desak APH Bersikap Soal Penggeregahan Lahan di Sekotong


Lombok Barat - Penegak hukum didesak segera bersikap atas penyerobotan lahan milik PT. Rezka Nayatama di Pengawisan Sekotong.

Pembiaran oleh aparat dianggap hanya akan memperbesar persoalan dan menunjukkan tidak adanya ketertiban. Masyarat dirugikan atas pembiaran itu.

“ Kita minta ada ketegasan dari aparat hukum atas masalah lahan di Pengawisan,” ungkap Muhammad Ikbal, salah seorang tokoh Sekotong, kepada wartawan kemarin.

Ia menyoroti kericuhan yang tidak kunjung berhenti di Pengawisan.

Kondisi ini mengganggu iklim investasi, terutama mengganggu citra pariwisata Lombok Barat. “ Duduk masalahnya sudah jelas, pihak-pihak berwenang sudah menjelaskan. Tinggal penegakan hukumnya yang tidak ada sampai sekarang. Masyarakat diadu oleh provokator. Ini jelas perintangan keadilan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, isu perintangan keadilan tengah menjari sorotan. Sejumlah anggota Polri telah menjadi tersangka dan banyak lain diperiksa gara-gara hal itu.

“ Artinya, perintangan keadilan ini masalah serius dan harus disikapi serius. Apalagi ini bukan cuma obstruction of justice, ini ada pengabaian hukum. Hancur negara kalau pengabaian hukum dibiarkan," paparnya.

Ketenangan di Sekotong menjadi kepentingan semua pihak, terutama masyarakat Lombok Barat. Aparat perlu menegaskan bahwa hukum harus dihormati dan ditegakkan.

Persoalan di Sekotong sudah jelas, ada pihak-pihak memprovokasi warga untuk menguasai milik pihak lain. Penjelasan dari berbagai pihak sudah menegaskan soal kepemilikan itu. “Ada oknum terus memanasi dan oknum ini merasa leluasa karena tidak ada tindakan apa-apa pada dia. Kenapa tidak ada tindakan? ini perlu dipertanyakan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Misalnya saja, berdasarkan catatan wartawan, Polres Lombok Barat telah menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus penggerahan lahan milik PT. Reksa Nayatama. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada tanggal 21 Agustus 2021 lalu. Dalam perjalanan penanganan kasus ini. Kasus yang ditangani ini adalah penggeregahan lahan milik Reksa Nayatama, pemilik sertifikat HGB di atas lahan 29 hektar di wilayah Pengawisan dan Gili Genting Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong.  

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial HN dan HF Yang merupakan warga Desa Sekotong Barat. Polisi sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali.

Beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Lobar, IPTU I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan bahwa kasus ini masih diproses.

0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close