Mataram, – Eksepsi tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus ITE ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), PH terdakwa Ida Made Santhi Adnya menyakini akan memenangi perkara di akhir persidangan, sementara I Gede Gunanta selaku korban pelapor menanggapi dengan enjoy.
Anggota tim PH terdakwa kasus ITE Yan Mangandar Putra, S.H. usai persidangan keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (29/9/2022), menyatakan bahwa terdakwa Made Santhi yang didampingi 115 advokat, akan dapat memenangkan perkara yang dilaporkan korban Gede Gunanta.
“Sangat besar kemungkinan, kami masih optimis untuk (memenangkan perkara atau kilen/terdakwa bebas, red) itu, karena kami sangat yakin klien kami ini seorang advokat yang menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat,” ungkapnya.
Menurut Yan, terdakwa kasus ITE Made Santhi dalam status akun facebook pribadinya tidak melakukan pelanggaran, karena ada kesesuaian dengan obyek yang ditangani sebagai advokat. Bahkan, kata Yan, tidak merugikan seperti yang dituduhkan pihak pelapor.
“Dia tidak mencuri, tidak memperkosa atau yang lainnya, itu pasti. Sudah sangat jelas objek yang ada dalam status facebook klien kami, itu terkait dengan objek yang ada dalam putusan perkara, dia tidak merugikan kliennya,” katanya.
Disinggung terkait putusan sela yang menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa pada sidang kedua, PH terdakwa Made Santhi itu merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim.
“Jadi dengan putusan majelis hakim hari ini, pada dasarnya kami menghormati meski ada rasa kekecewaan kami, kami melihat sepatutnya perkara ini berhenti di tingkat eksepsi lah,” ujar Yan.
Namun demikian, walau eksepsi tim PH terdakwa kasus ITE Made Santhi ditolak majelis hakim dan proses persidangan akan berlanjut, anggota tim PH yang tergabung dalam Advokat NTB Bersatu itu tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Kami tetap menghargai dan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses persidangan ini selanjutnya. Langkah selanjutnya kami akan mulai siapkan pembuktian, sebagai pembelaan kami terhadap terdakwa,” bebernya.
“Kami akan berkoordinasi dengan calon saksi dan calon ahli. Kami akan semaksimal mungkin menggali dari saksi dan ahli yang diajukan oleh jaksa bahwa klien kami tidak bersalah,” sebutnya.
Sementara I Gede Gunanta selaku korban dan saksi pelapor kasus ITE, yang mendudukkan Made Santhi di kursi pesakitan PN Mataram, saat dikonfirmasi terkait putusan sela yang menolak eksepsi PH terdakwa, dengan santai dan enjoy mengatakan bahwa pihaknya telah memprediksi putusan sela tersebut.
“Terkait dengan putusan menurut saya sudah tepat, putusan hakim sudah tepat karena sebagian besar materi eksepsi yang disampaikan oleh pengacara terdakwa, sudah masuk kepada pokok perkara,” kata Gunanta.
Sedangkan terkait kerugian yang ditimbulkan dengan adanya postingan yang diunggah terdakwa Made Santhi di akun facebooknya, Owner Hotel Bidari Mataram itu menyatakan pihaknya akan membuka di ruang yang tepat dan pantas, yakni di muka persidangan bukan di ruang publik seperti media sosial (medsos).
“Bagaimana tanggapan saya terkait dengan pernyataan bahwa tidak ada yang dirugikan, saya berharap seluruh pengacara mereka hadir di ruang sidang minggu depan, untuk mendengarkan kesaksian saya yang akan memperkuat dakwaan jaksa,” tandasnya.
“Di sanalah tempatnya seorang pengacara bisa mendapatkan informasi yang imbang, baik dari klien maupun dari pelapor,” imbuh Gunanta.
Lulusan terbaik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97 penyandang predikat Cumlaude, di Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar tahun 2021 itu menuturkan, sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum seorang pengacara yang sedang beracara, harus dengan arif mau mendengar informasi kedua belah pihak.
“Kesalahan terbesar seorang pengacara manakala dia hanya percaya kepada keterangan yang disampaikan oleh kliennya. Bagaimana anda bisa membela kalau anda sudah terlanjur percaya penuh kepada klien. Akhirnya apa, menjadikan kemenangan, menjadikan kebebasan,” jelasnya.
“Kalau faktanya nanti dia (si-klien, red) masuk (diputus bersalah dan dipidana penjara, red), akan membuat kecewa,” ucapnya.
Karena itu sekali lagi Gunanta berharap 115 advokat yang masuk dalam tim PH terdakwa kasus ITE Made Santhi, dapat menghadiri persidangan selanjutnya yang akan menghadirkan beberapa saksi yang akan diajukan JPU.
“Saksi pelapor berharap supaya seluruh 115 orang pengacara dari terdakwa hadir, untuk mendengarkan kesaksian dari saksi korban yang akan memperkuat dakwaan jaksa,” tegas Gunanta.
0 Komentar