Hal tersebut disampaikan Bupati Lobar dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah dan Dana Sosial Keagaaman Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor bupati Selasa (06/9/2022) dan dihadiri oleh Bupati Lombok Barat, Para asisten, Kepala OPD, Kepala Kantor kemenag Lombok Barat, Ketua MUI, Ketua Baznas, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kaur Keuangan Desa dan perangkat desa lainnya.
Dalam sambutanya Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid mengatakan bahwa zakat menjadi instrumen penting dalam upaya meringankan beban sesama yang kurang mampu. Menurutnya melalui zakat kita dapat saling membantu dan meringankan beban sesama yang kurang beruntung. Karenanya ia mengajak semua jajarannya baik ASN, Kepala Desa, Pegawai Swasta dan BUMN untuk dapat menyalurkan zakat melalui Baznas Lombok Barat. "Sosialisasi terhadap perbup Zakat ini penting, untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian kita dalam membantu meringankan beban hidup sesama manusia" ujarnya.
Bupati Lombok Barat yang dekat dengan berbagai kalangan ini menyampaikan bahwa Zakat dalam Perbup ini tidak hanya terfokus pada ASN dan Pegawai lembaga lainnya akan tetapi Perbup ini juga mengatur zakat dari Kepala Desa dan Perangkat Desa serta dari Pegawai instansi vertikal yang berada di Lombok Barat. Hal ini tentunya untuk memperbanyak jumlah cakupan personal yang berzakat melalui Baznas Lombok Barat. "Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang penyaluran zakat,infaq,sadakah dan dana keagamaan lainnya diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Lombok Barat"terangnya.
Bupati berharap dengan adanya perubahan Perbup tentang zakat yang diikuti dengan kegiatan sosialisasi target penerimaan zakat mengalami peningkatan dari 7 Miliar di Tahun 2022 menjadi 10 Miliar di tahun 2023. Bupati Fauzan juga mengatakan bahwa alokasi penyaluran zakat tidak hanya untuk ummat muslim saja namun untuk semua masyarakat termasuk masyarakat non muslim melalui dharma praja.
Sementara itu Dalam laporannya Asisten l Setda Lombok Barat Drs.Agus Gunawan menyampaikan bahwa Substansi dan latar belakang dilaksanakan sosialisasi zakat merupakan inovasi di saat covid-19. Ia mengatakan dengan Perbup Nomor 28 tahun 2021 yang mewajibkan zakat untuk ASN dan BUMD. Ia mengatakan bahwa dana zakat yg terkumpul selama ini dapat membantu Pemerintah Daerah terkait Penanggulangan Bencana Banjir serta memberikan santunan kepada anak yatim.
Ia menambahkan bahwa BAZNAS juga berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di kabupaten Lombok barat. Dengan diadakannya sosialisasi diharapkan bisa mencakup 119 desa ,3 kelurahan dan desa persiapan,serta ratusan perangkat desa. Ia berharap kades dan perangkat Desa dapat memberikan contoh dan menyebarluaskan program-program yang dilaksanakan Baznas.
0 Komentar