Breaking News

LSM NCW Lapor Ke Kejari Mataram Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Oleh Dirut RSUD KLU


Mataram - Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch Yang di Ketuai Oleh Fathurrahman Lord Melaporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang di Lakukan Oleh Dirut RSUD KLU ke Kejari Mataram. 


Menurut Fathurrahman, Laporan tersebut di layangkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran BLUD RSUD KLU yang mengacu pada Permendagri no 79 Tahun 2018, yakni Penggunaan Dana BLUD Rumah Sakit Daerah dengan alokasi 60 persen di Gunakan Untuk operasional dan 40 Persen untuk Jasa Pelayanan. 


" Hari ini, Saya Melaporkan Kasus ini ke Kejaksaan Negeri Mataram, Dugaan Saya Ada Penyalahgunaan Anggaran yang di Lakukan oleh Dirut RSUD KLU." Tegasnya 


Dugaan tersebut menurut Fathurrahman, Lantaran anggaran tersebut Di Gunakan Untuk membayar pengacara Rumah Sakit yang di Bayarkan tiap Bulan senilai 12, juta selama 3 Tahun Berturut turut 


" jika mengacu pada permendagri no 79, Anggaran BLUD Rumah Sakit tidak Boleh di Belanjakan untuk membayar pengacara, Hal ini kan sudah menyalahi aturan." Ungkapnya 


Apa yang di Lakukan Dirut Rumah Sakit KLU ini, Kata Fathurrahman, sudah menyalahi aturan, Dana yang seharusnya Bukan penggunannya malah di gunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan, Dan ini merupakan tindakan Merugikan Negara dan saya Berharap APH turun Tangan Dalami Kasus ini agar tidak berjalan terus menerus. 


" Makanya hari ini kami melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Mataram." Ungkapnya 


Sementara itu, Sampai Berita ini di Muat, Ketika di Konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp Pihak Kejari Mataram Belum Bisa di Konfirmasi

0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close