Breaking News

Dirut RSUD KLU Di Duga Salah Gunakan Anggaran


Lombok Utara - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara di Duga Menyalahgunakan Anggaran sehingga Terindikasi merugikan Negara. 


Dugaan tersebut di Kuatkan oleh Fathurrahman Lord, Ketua LSM NTB Corruption Watch ketika memberikan Keterangan Persnya. 


Menurut Fathurrahman, Dugaan Tersebut di Dasari Adanya Pelanggaran Terhadap Permendagri no 79 Tahun 2018, yakni Penggunaan Dana BLUD Rumah Sakit Daerah yang seharusnya 60 persen di Gunakan Untuk operasional dan sisanya untuk Jasa Pelayanan. 


Namun pada kenyataannya, Menurut Fathurrahman, Dana Tersebut Sebagian di Gunakan untuk membayar pengacara Rumah sakit dengan Nilai perbulannya sebanyak 12,5 Juta Rupiah dan berlangsung selama 3 Tahun Berturut turut. 


Hal ini, lanjut Fathurrahman, Sudah menyalahi Aturan dan ia meminta Agar APH mengusut Tuntas Kasus ini. 


" Apa yang di Lakukan Dirut Rumah Sakit KLU ini sudah menyalahi aturan, Dana yang seharusnya Bukan penggunannya malah di gunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan, Dan ini merupakan tindakan Merugikan Negara dan saya Berharap APH turun Tangan Dalami Kasus ini agar tidak berjalan terus menerus." Ugkapnya. 


Selain itu juga, Kata Fathurrahman, Pihaknya Akan ikut mengadukan Hal ini ke ke Kejaksaan Negeri agar segera di usut tuntas. 


Sementara itu, Sampai Berita ini di muat, Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara Belum Bisa Di hubungi.

0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close