Breaking News

KLB IPPT di NTB Diizinkan, Gabungan Masyarakat Pecinta Perdamaian Siap Turun Aksi


Lombok Barat - Masyarakat  perlu bersatu dan terlibat dalam gerakan penanganan penyakit Covid-19 ,salah satunya dengan mentaati Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam menghadapi tantangan besar untuk melawan atau menghentikan persebaran COVID-19 di Nusa Tenggara Barat dan Lombok  khususnya  tidak hanya dibutuhkan peran dari pemerintah saja namun juga diperlukannya peran dari Masyarakat. 

" Masyarakat  perlu bersatu dan terlibat dalam gerakan penanganan penyakit Covid-19." Papar Asmuni S.Pd Ketua PPLS Lobar

Lanjutnya, yang dimana tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan PenangananCorona Virus(Covid_19). MAKLUMAT KAPOLRI NOMOR : MAK/2/III/2020 Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Mengatur tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengakibatkan berkumpulnya massa, dan Perda Nomor 7 Tahun 2020 penanggulanan penyakit menular.

Asmuni dengan tegas mengatakan, Atas dasar aturan ini, dengan jelas kami gabungan masyarakat Lombok yang cinta damai menolak  dengan tegas di adakannya  Kongres Luar Biasa Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (KLB IPPAT) indonesi,yang akan di laksanakan  pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021yang bertepat di Ballrom dan/anjungan garden Killa hotel senggigi beach Lombok yang akan mendatangkan banyak orang yang bukan hanya dari Lombok NTB, tetapi dari luar Daerah. 

"Kami hanya tidak mau di massa pandemi NTB Khususnya Lombok diadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan masalah intern, Kami ingin di NTB khususnya Lombok tetap adem dan Pandemi Covid tidak berkembang lagi."harapnya.

Selain PPLS, Ketua AMPES Lombok Barat juga angkat bicara, Khaetami.SH  menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum, Terlebih, pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB)dan daerah Lombok khususnya dalam masa pemulihan pendemi covid-19, maka Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang atau masa baik di tempat umum maupun lingkungan, maka harus di bubarkan atau tak di beri ijin.

Yang Dimana kegiatan tersebut tidak sesuai atau melanggar Peraturan Menteri Kesehatan dan maklumat Kapolri sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono bahwa pihaknya (Polri) akan bertindak tegas dan tidak akan memberikan izin keramaian di masa Pandemi Covid-19.

" pertemuan IPPAT Seluruh indonesia ini sebuah pertemuan besar yang melibatkan orang banyak, kita khawatir setelah pertemuan tersebut dilakukan akan ada kloster baru." Jelasnya.

Ditambahkan, Ketua KASTA Lobar, Alhadi Muis, SP.d. Memaparkan Sejauh ini, telah ada 936 Orang atau 9.79% rawat inap yg terkena covid-19,dan 339 orang atau 4.17% yang meninggal akibat covid 19 di NTB, maka di masa pemulihan ini dan untuk mencegah terjadinya penularan atas wabah virus covid -19 untuk kita selalu bersama mentaati apa yg telah di instruksikan oleh pemerintah (tidak melakukan perkumpulan dalam partai besar).

" kalau kegiatan kongres IPPAT akan tetap di laksanakan maka kami gabungan masyarakat cinta damai akan melakukan aksi Unjung rasa didepan kantor bupati dan di gedung DPRD Lombok Barat." Tegasnya (red)

0 Komentar






Type and hit Enter to search

Close