Lombok Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat meminta agar bangunan Sains Teknologi Industrial Park (STIP) milik pemerintah Provinsi NTB disegel oleh pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Barat lantaran bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Anggota DPRD Lobar dari Komisi I Indra Jaya Usman menjelaskan, pihaknya bersama anggota komisi I sudah turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi bangunan STIP yang sudah selesai dibangun, namun tidak ada izin memiliki izin. Selain tidak memiliki IMB, pembangunan STIP ini juga melanggar Tata Ruang, karena dikawasan ini sudah terjadi alih fungsi lahan, sebab dulunya keberadaan kawasan in bukan untuk industri, melainkan untuk agrowisata Technopark, tetapi sekarang berubah menjadi industri." Pembangunan STIP ini juga melanggar Tata Ruang," tegasnya.
Total luas lahan ini sekitar 26 hektar, dimana kawasan ini dulunya masuk kawasan lahan pertanian abadi, karena Pemkab Lobar sesuai aturan juga diminta untuk menyediakan lahan pertanian abadi atau (LP2B) sekitar 13 ribu hektar. Namun ternyata sekarang malah kawasan ini menjadi kawasan alih fungsi lahan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pemerintah provinsi. Kalau memang ada, rencana konversi, seharusnya ada pembahasan, yang diusulkan ke Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah ( BKPRD), nanti dari pembahasan akan ada rekomendasi dari tim BKPRD." Inikan provinsi melakukan konversi sepihak terhadap lahan yang ada di kawasan ini," tegasnya
Tetapi, Pemerintah Provinsi harus taat aturan, harus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Bupati Lombok Barat. Kalau ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk terhadap pemerintah provinsi NTB, karena tanpa ada kordinasi, dan komunikasi, Pemprov NTB melakukan alih fungsi lahan secara besar-besaran." Sangat kami sayangkan sikap Pemprov yang melakukan alih fungsi lahan," tegas politisi partai Demokrat ini.
Pada dasarnya DPRD Lobar mendukung penuh keberadaan STIP Banyumulek yang ada di pinggir jalur by pass. Terlebih ini merupakan janji kampanye pasangan Gubernur dan Wakil Gubernut NTB Zul-Rohmi dimana kawasan ini akan dibuat mirip dengan " Silicon Valley California" Tetapi harusnya gubernur bisa menghormati Bupati Lobar yang merupakan kepala daerah dengan mengikuti aturan." Kami banggalah di Lobar ada bangunan mirip Silicon Valley, itu bagus dan kami sangat setuju," ujarnya.
Lombok Barat saat ini dikatakan sebagai kabupaten yang paling banyak terjadi pelanggaran tata ruang dan bangunan. Sebagai pemerintahan provinsi seharusnya gubernur memberikan contoh atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Beberapa kali Lobar juga dalam rapat bersama provinsi ditegur dengan penyalahan tata ruang. Tetapi provinsi justru melakukan pelanggaran itu di Lobar.
Satelah sidak ini, rencana komisi I akan memanggil pihak terkait dalam hal ini pengelola STIP, Kemudian dinas Perindustrian sebagai penanggung jawab dan pihak DPRD Provinsi NTB yang juga sebagai eksekutor bersama Bappeda Provinsi NTB.
Politisi Demokrat ini menambahkan dalam hukum pemerintahan badan/pejabat TUN dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, itu koridor yang harus di perhatikan pemerintah, kalau pemerintah saja tidak taat hukum maka akan jadi preseden buruk, jangan melawan hukum, ini tindakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ( Onrechtmatige Overheids Daad)." Jangan sampai masyarakat menggugat tindakan melawan hukum pemerintah karena di anggap Onrechtmatige Overheids Daad, jadi bisa ada ruang publik mensengketakan tindakan ini ke pengadilan," tegasnya.(rm)
0 Komentar