Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat melakukan dua agenda sidang paripurna secara bersamaan pada Rabu (28/1).
Dua agenda sidang paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Lobar Imam Kafali, dan dihadiri oleh dua pimpinan DPRD Lobar lainnya, yaitu Wakil Ketua I HJ Nurul Adha dan Wakil Ketua III Ahmad Suparman, dan dari perwakilan ekskutif di hadiri oleh Sekda Lobar Dr H. Baehaqi.
Dua materi sidang yaitu, penetapan program legislasi daerah untuk masa sidang tahun 2020 yang akan dilakukan oleh DPRD Lobar. Dimana ada 17 rencana peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Lobar, yang sudah masuk dalam Prolegda. Agenda sidang yang kedua yaitu, persetujuan perubahan usulan revisi Perda Kerjasama Daerah.
Keputusan penetapan 17 Raperda yang masuk dalam Prolegda, disampaikan langsung oleh anggota DPRD Lobar Usman dari partai PKS. Adapun 17 Raperda tersebut, delapan Raperda berasal dari inisiatif DPRD Lobar dan sembilan Raperda berasal dari usulan ekskutif.
Adapun 17 Raperda tersebut diantaranya 1. Raperda Tentang Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.2. Raperda Tentang Kewenangan Desa. 3. Raperda Tentang Pondok Pesantren. 4. Raperda Penggunaan Tanah. 5. Raperda Tentang Penataan Pulau-pulau kecil di Wilayah Kecamatan Sekotong.6. Raperda Tentang Penanggulangan Sampah Plastik (Zero Waste). 7. Raperda Tentang Perlindungan Mata Air Di Luar. Kawasan Hutan dan Raperda yang ke 8 Raperda Tentang Kerjasama Antar Desa.
Sedangkan Raperda usulan Eksekutif yaitu Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019. 2. Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2020.3 . Raperda Tentang APBD Tahun 2021. 4. Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja. 5. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 6. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2031.7. Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Gerung Tahun 2020-2040. 8. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 9. Raperda Tentang Kerjasama Daerah.
Sementara itu terhadap Raperda Kerjasama Daerah, Usman menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerjasama Daerah, Dalam perspektif otonomi Daerah, Daerah otonom adalah Daerah desentralisasi untuk urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya desentralisasi tersebut, Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri (self goverment) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut. Daerah dapat melakukan Kerja Sama Daerah.
"Kerja Sama Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah agar lebih sejahtera," ujarnya.
Di samping itu, Kerja Sama Daerah merupakan sarana memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain, menserasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar dan/atau dengan pihak ketiga, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan pembiayaan. Kerja Sama dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. Kerja Sama Daerah tersebut dapat dilakukan antar daerah, dengan pihak ketiga, dan dengan lembaga dan/atau pemerintah daerah luar negeri.
Kerja Sama Daerah dilakukan melalui perencanaan yang dibuat oleh Bupati yang kemudian menawarkannya kepada pihak lain. Apabila pihak lain menyepakati maka, Kerja Sama tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Bersama untuk Kerja Sama Daerah dan Perjanjian Kerja Sama untuk Kerja Sama dengan pihak ketiga serta dengan lembaga dan/atau pemerintah daerahluar negeri.
Di samping itu, Daerah juga dapat menerima penawaran Kerja Sama dari pihak lain. Terhadap rencana Kerja Sama yang membebani Daerah dan masyarakat, maka wajib mendapat persetujuan dari DPRD, dengan ketentuan apabila biaya Kerja Sama belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan atau menggunakan dan atau memanfaatkan aset Daerah.
Kerja Sama yang dilakukan oleh Daerah menghasilkan uang, surat berharga dan aset, atau non-material berupa keuntungan. Hasil Kerja Sama Daerah yang merupakan hak Daerah berupa uang disetor ke kas Daerah sebagai pendapatan asli Daerah dan dikelola sesuai mekanisme pengelolaan APBD.
Sedangkan hasil Kerja Sama Daerah yang merupakan hak Daerah berupa barang dicatat sebagai aset pada Pemerintah Daerah yang terlibat secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekda Lobar Dr H Baehaqi mengatakan, dengan penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020, maka pihaknya berharap kerjasama antara dua institusi pemerintahan (Eksekutif dan Legislatif), dapat berjalan lanjar di Tahun 2020 ini.
"Saya sampaikan terimakasih kepada Pimpinan Dewan, atas kesempatan yang diberikan guna menyampaikan penjelasan usulan rancangan Peraturan Daerah tentang kerjasama daerah," katanya.
Keberadaan Perda ini, sebagai usaha pemkab Lobar dalam bidang penyediaan Infrastruktur. Penyediaan Infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam bidang Penyediaan Infrastruktur, yang menjadi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu payung hukum agar menjadi sukses dalam pelaksanaannya. Kebutuhan akan infrastruktur di bidang penerangan jalan, menjadi konsekwensi logis bagi daerah, dengan fokus kepada penyediaan jasa pariwisata sebagai prioritas unggulan daerah.
"Kami berharap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat dapat membahas Raperda ini dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang ada," harapnya. (Red)
0 Komentar