Matanusra.com | MATARAM - Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik M16 Mataram, Bambang Mei Finarwanto, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan narapidana pada pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan win-win solution atau juga jalan tengah yang terbaik dan tetap mengedepankan konstitusional.
Pria yang akrab disapa Didu itu meminta masyarakat menghormati Putusan MK soal syarat eks koruptor maju dalam pilkada demi keadilan dan kemanusiaan yang beradab.
"Kan dia sudah menjalani masa hukumannya, setelah itu menjadi orang yang bebas," ujar Didu di Mataram, NTB, Jumat (13/12).
Didu memaknai putusan MK sebagai upaya untuk persamaan kedudukan seseorang dalam menjalankan aktivitas politik, baik dipilih maupun memilih sehingga tidak ada stigma atau pelanggengan pengekangan kebebasan berserikat dan berpendapat yang selama ini menjadi stempel mantan narapidana
"Seolah-olah terjadi pengekalan abadi stigma bersalah, meskipun sudah menjalani masa hukuman," kata Didu.
Didu menilai putusan MK juga harus diterjemahkan sebagai upaya rekonsiliasi politik dengan meniadakan aturan-aturan yang menghambat mantan narapidana korupsi untuk terlibat dalam proses politik berserikat dan berpendapat.
"Masa hukuman itu adalah penebusan atas kesalahan masa lalunya, orang tidak bisa pula tetap dijugment (bersalah) untuk masa depannya yang belum pernah dilakukannya," ucap Didu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. MK memutuskan, mantan terpidana termasuk kasus korupsi baru boleh maju pilkada jika telah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.(MN/rd)
0 Komentar