Matanusra.com | GIRI MENANG - Polres Lombok Barat menangkap tangan (Operasi Tangkap Tangan) OTT oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Sekotong, yang bertugas sebagai Kasi di Kantor Camat.
Oknum PNS tersebut yaitu R (55), ia ditangkap oleh tim Tipidkor Polres Lombok Barat karena diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk kelancaran pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong pada senin tanggal 21 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Priyo Suhartono menjelaskan, kronologi penangkapan R. Bahwa penyidik mendapatkan informasi adanya pungutan yang dilakukan oleh Oknum di Kantor Camat Sekotong dalam proses penerbitan rekomendasi pencairan dana bantuan pemerintah pada Desa Sekecamatan sekotong yaitu
dana ADD dan DD.
Sebelum ditangkap, pihak kepolisian mulai melaksanakan pengintaian sejak hari senin tanggal 21 Oktober tahun 2019 dari Pukul 11.00 Wita." Sebelum ditangkap, tim telah lakukan pengintaian terhadap dua orang wanita yang hendak di curigai akan menyerahkan uang kepada oknum PNS sehingga tepatnya pada pukul 12.00 Wita," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Lobar (22/10) kemarin.
Orang yang di curigai tersebut dengan mempergunakan sepeda motor memasuki kantor Bank NTB Cabang Gerung. Setelah di lakukan pengintaian ternyata orang tersebut hendak akan mencairkan anggaran dana Desa Gili Gede Indah, kemudian pada saat orang tersebut sedang melakukan pencairan dana di dalam Bank NTB Cabang Gerung, datanglah sebuah mobil ketempat parkir Kantor Bank NTB Cabang Gerung yang didalamnya terdapat dua orang, kemudian dua orang yang diduga sebagai salah
satu staf Desa tersebut keluar dari Bank NTB Cabang Gerung sedangkan oknum PNS yang ada didalam mobil tersebut keluar dari mobil kemudian mereka melakukan pertemuan di Berugak yang ada di belakang Kantor Bank Cabang NTB Gerung kemudian salah satu orang yang diduga sebagai staf Desa tersebut menyerahkan satu buah amplop berwarna putih kepada oknum PNS tersebut setelah itu oknum PNS tersebut kembali masuk kedalam mobil kemudian mengendarai mobilnya keluar Kantor Bank NTB Cabang Gerung." Setelah itu penyelidik melakukan pengejaran beberapa menit kemudian penyelidik berhasil memberhentikan kendaraan mobil yang di pergunakan oleh oknum PNS di jalan Bay Pas BIL II di Dekat Desa Dasan Baru," jelasnya.
Setelah diberhentikan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut ditemukan amplop warna putih yang sudah terbuka berisikan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pecahan seratus ribu rupiah. R menerangkan uang tersebut diberikan dari perangkat Desa Gili Gede Indah kemudian Penyidik mencari perangkat Desa tersebut disekitaran Bank NTB kemudian langsung dibawa ke Kantor Kepolisian untuk memberikan keterangan dan di jelaskan bahwa uang yang diberikan kepada R adalah uang pungutan yang selalu diminta setiap kali pencairan DD dan ADD Desa Gili Gede Indah yang dimulai dari tahun 2017 sampai saat ini sehingga orang beserta barang bukti diamankan di PolresLombok Barat." Kami juga mengecek di percakapan WA, ada permintaan untuk memberikan uang," tegasnya.
Selain menyita uang sebagai barang bukti, kepolisian juga menjamah beberapa buah amplop putih yang berisikan tulisan Gili Gede Indah, 1 buah cap stempel Kecamatan Sekotong. Lima buah amplop warna putih yang didalamnya berisikan surat rekomendasi dari Camat Sekotong Kepada Dinas Bupati Lombok Barat Cq PMD Kabupaten Lombok Barat milik Desa yang berada di wilayah
Kecamatan Sekotong. Satu unit Mobil Jenis Avanza, satu exemplar Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I 60 persen tahun anggaran 2019 Desa Gili Gede Indah dan satu exemplar Laporan Realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I 40 persen tahun anggaran 2019 Desa Gili Gede Indah.
Atas tindakan ini R terancam dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pungli) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Saat diwawancara, R mengaku tidak pernah meminta uang tersebut, saat akan diberikan uang itu di berugak, ia bertanya ini uang apa." Saya tanya ini uang apa, saya lari mobil dan saya langsung putar mobil, namun uang itu dilempar ke dalam mobil," akunya.
Namun setelah itu, pihaknya mengambil uang tersebut menyuruh temannya, kemudian meminta keponakannya yang saat itu bersama dirinya yang mau diantar ke Mataram untuk menghitung uang tersebut apakah cukup untuk membayar paping block. " Uang itu saya mau pakai untuk bayar paping block sebanyak Rp 2.500.000 yang sudah dipasang di Desa Gili Gede Indah," ujarnya.
Rencananya, setelah uang itu diterima, nanti setelah pulang dari Mataram mengantar keponakannya, ia akan mengantarkan uang tersebut untuk membayar paping block." Saat ditangkap uang itu ada di ponakan saya, bukan di saya," imbuhnya (MN/opk)
0 Komentar