Matanusra.com | MATARAM, Jajaran Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba dari negara Thailand masuk ke wilayah NTB dengan modus pengiriman barang menggunakan jasa kirim barang.
Dalam kasus tersebut Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD alias ML (40) yang keseharian sebagai petani warga Dusun Montong, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur setelah pengambil kiriman paket di salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Timur, Rabu (9/10/2019).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama SIK mengatakan, sebelumnya Tim Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba dari luar negeri melalui salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Timur.
“Informasi tersebut berasal dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang berhasil mendeteksi satu kotak yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan uji lab untuk memastikan barang tersebut adalah narkoba, kotak tersebut dibiarkan untuk terus dimonitor sampai kepada penerima,” jelasnya.
Kata Purnama, dari kecurigaan itu Kanwil Bea Cukai Bali segera menginformasikan ke Polda NTB. Berbekal informasi tersebut kemudian Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 13.30 Wita Tim melihat sesorang yang mencurigakan datang untuk mengambil paket.
“Setelah mengambil paket, tim mendekati orang tersebut hingga ke Jalan Lintas Laskar Dusun Berumbun, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” katanya saat Konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (11/10/2019).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Purnama, dari paket yang diambil ditemukan barang bukti 1 kotak paket warna kuning yang di dalamnya terdapat dua pasang sandal wanita. Dimana di masing-masing hak/sol sandal tersbut berisi satu bungkus plastik besar dengan jumlah empat bungkus yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 540.820 gram atau (5,4 Ons) dan petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah HP merk Nokia, 3 buah Kaos, 1 dompet warna coklat berisi KTP, SIM dan Kartu ATM, serta 1 lembar tanda terima Paket.
“Dari keterangan yang tertulis pada paket tersebut dikirim dari Negara Thailand oleh Lu Me Rome warga negara Myanmar alamat 930/4 Soi Synthip Sukhumpit 71 Phra Khanong Wattana, 10110 Bangkok Thailand No. 1144 dan Penerima inisial ML alamat Dusun Banok Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Lombok Timur,” terangnya.
Menurut keterangan tersangka, paket tersebut merupakan miliknya yang dikirim dari Thailand oleh warga Negara Myanmar dimana isi paket tersebut diakui berisi pakaian dan sandal, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB guna pengembangan kasus.
Purnama menambahkan, untuk kesekian kalinya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Polda NTB. Modus ini memang sering dilakukan oleh pelaku untuk memasukan narkoba ke wilayah NTB.
“Kami akan terus memperketat dan menguatkan informasi jaringan terhadap modus ini, khususnya dengan Bea Cukai di Denpasar dan Lombok,” tegasnya. Amh.(MN/opk)
0 Komentar