Matanusra.com | Mataram – Korem 162/WB memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 kepada personel Korem 162/WB dan jajaran se Garnizun Mataram di Aula Sudirman Makorem 162/WB jalan Lingkar Selatan Nomor 162 Kota Mataram, Jumat (18/10).
Acara sosialisasi yang diberikan langsung Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., diikuti para Dandim dan Kasi, Dan/Ka Satdisjan dan para Perwira, Bintara, tamtama dan ibu-ibu Persit KCK.
Usai memberikan sosialisasi, Danrem 162/WB saat di wawancara awak media menyampaikan sosialisasi tentang UU ITE ini sengaja diberikan kepada para Prajurit dan istri dengan tujuan selain untuk menambah wawasan dan pemahaman, juga untuk mencegah terjadi menyalahgunakan media sosial yang bisa dikenakan sanksi UU ITE maupun ketentuan hukum lainnya sehingga berdampak pada kerugikan personel dan keluarga maupun satuan.
“Kami melaksanakan sosialisasi ini untuk menindaklanjuti permasalahan di Kendari dan dibeberapa tempat lainnya agar lebih bijaksana dan faham tentang penggunaan media sosial mengingat begitu mengupload atau men-share sesuatu maka siapapun bisa mengakses dan membaca,” ungkapnya.
Terkait dengan kemunkinan penyalahgunaan media sosial oleh oknum Prajurit di lingkungan Korem 162/WB, Danrem mengatakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Setelah melaksanakan sosialisasi tentang ITE, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisai tentang bahaya kanker dan tumor yang sampaikan Yayasan Kanker Indonesia NTB.(MN/opk)
0 Komentar