Breaking News

Wakil Gubernur Menghadiri Rapat Paripurna Ke - 4 DPRD Provinsi NTB


Matanusra.com | Mataram - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd menghadiri Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi NTB yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Nusa Tenggara Barat, Jumat  (2/8/2019).

Sidang rapat tersebut beragendakan, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019. Kemudian dilanjutkan dengan keputusan DPRD NTB terhadap Persetujuan Raperda tentang APBD Perubahan. Dan diakhiri dengan pendapat Gubernur sebagai sambutan, yang kali ini diwakili oleh Wakil Gubernur.

DPRD Provinsi NTB menyatakan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Gubernur dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta apresiasinya atas kinerja dan kerjasama Pimpinan dan segenap jajaran DPRD dan seluruh pihak yang bekerja dan menunjukan perhatiannya hingga Raperda dapat disetujui. Ia bersyukur seluruh kebijakan, perencanaan, dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Saya berharap kemitraan strategis yang kita bangun selama ini, bisa menjadi memori baik yang bisa terus berlanjut pada langkah-langkah pengabdian kita selanjutnya," tuturnya.

Hj. Rohmi melanjutkan bahwa NTB masih punya banyak agenda dalam hal pembangunan kedepan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersemangat dan bekerja sama dalam membangun Nusa Tenggara Barat.

"Semuanya hanya bisa tercapai dengan niat yang tulus, semangat persatuan dari seluruh komponen masyarakat dan entitas pemerintahan serta kesungguhan kita bekerja dan ikhlas untuk daerah tercinta ini," pungkas Wagub.

Badan Anggaran DPRD yang membahas Nota Keuangan dan Raperda melalui juru bicaranya, H. Muzihir menyampaikan 2 hal penting yang harus menjadi perhatian Gubernur dan jajarannya, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kedepan. Pertama, Defisit anggaran harus dapat diminimalisir dan yang kedua, proses pembahasan APBD murni tahun 2020 dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(MN/Az)

0 Komentar





Type and hit Enter to search

Close