Matanusra.com | Lombok Tengah -DPO Polres Lombok Tengah, yang merupakan provokator aksi demo yang terjadi di lokasi Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah pada Pemilu Presiden dan pemilihan legislatif bulan lalu akhirnya berhasil ditangkap, Senin (19/8). Tersangka NB (35) warga Kecamatan Praya Timur yang sudah buron selama dua bulan itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Lombok Tengah di Provinsi Bali, pukul 19.00 wita.
“Pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. DPO Muh Najib selama ini bersembunyi disebuah rumah yang terletak di Desa Cau Tuak Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles Girsang di kantornya, Selasa (20/8).
Dijelaskan, tersangka NB ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa DPO provokator aksi demo di lokasi rapat pleno KPUD Lombok Tengah di eks Kantor DPRD Lombok Tengah beberapa waktu lalu selama ini bersembunyi diwilayah Provinsi Bali. Kemudian tim anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi secara pasti dari pelaku tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada Bali. Sehingga anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ditempat persembunyian di salah satu rumah pengusaha Batako di wilayah Bali.
“DPO NB ditangkap pada saat sedang beristirahat. Pelaku digiring oleh anggota dengan menggunakan transportasi Laut menuju ke Polres Lombok Tengah,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa NB ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan tindak pidana dan atau dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 160 KUH Pidana dan atau pasal 170 KUH Pidana sub pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” uangkapnya. (MN/zx)

0 Komentar