Matanusra.com | Lombok Barat - sat pol pp bersama tim penertiban villa bodong kabupaten Lombok Barat, segel vila mewah bodong di pantai Meniniting desa Meninting Lombok Barat (24/6)
Villa di kawasan elit wiasata Lombok itu di segel lantaran telah melanggar perda RT/RW dan peraturan bangunan sepadan pantai dan harus segera di robohkan.
Sat pol pp bersama dengan dinas terkait pupr perizinan dan penanaman modal terpadu lombok barat atau tim penertiban segel vila di kawasan elit pariwiata Lombok Barat villa Meninting yang berdiri di atas lahan 500 meter persegi. Villa bodong itu di segel karena menyalahi tata ruang dan peraturan pembangunan bangunan di sepadan pantai.
selain itu juga villa itu di duga tidak memilik izin mendirikan bangunan atau imb kandati sudah keluar IMB namun IMB yang di keluarkan di duga paslu.
Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Lombok Barat mengaku bahwa tidak pernah mengelurakan izin imb karena tidak tedaftar dalam buku register sehingga di duaga IMB yang di miliki palsu.
" tidak ada IMB yang tercatat di register kami". tegas kepala Bpmp2t Lobar Dulahir
Pemilik villa sendiri telah lama di peringatkan untuk segera membongkar bangunanya sendiri namun hingga saat ini masih bandel malah terus membanguan villa hingga bangunya villa megah itu tetap berdiri, sehingga sat pol pp di kawal aparat kepolisian dan tni langsung memasang plang penyegala. dengan pelanggaran peda nomor 11 tetantang tata ruang perda nomor 1 tahun 2014 tetang bangunan dan gedung serta perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman masyarkat.
"Kami tetap melaksanakan tahapan penyegelan karena villa ini telah melanggar perda". Ungkap Mahnan kasat Pol PP Lobar
Penyegelan dilakukan oleh Sat Pol PP, unsur dari pemda dan kejaksaan dengan pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI.
Sementara itu pemilik villa, Djaya Ugang Dea Mas selaku pengacara yang menerima kuasa dari pemilik bangunan mengklaim kalau pihakya tidak salah dalam bangunan ini namun kenapa disalahkan. Langah selanjutnya, pihaknya akan menghadap pucuk pimpinan dalam hal ini Bupati Lobar. “Apa putusan, saran dan pendapat bupati, itulah mungkin kami akan lakukan, atau kami bersurat kemana tapi mohon petunjuk Bupati dulu. Karena kalau kami disalahkan, menurut kami tidak salah, namun sekarang disalahkan,”kata dia
Lebih jauh pihaknya menegaskan jika yang berwenang menyatakan itu bodong atau salah adalah pengadilan tata usaha negara bukan pemerintah Lombok Barat.
"Kalau begini kami di permainkan karena kami dinyatakan bersalah jika di putuskan pengadilan". ungkap Djaya (zr)
0 Komentar