Matanusra.com | Sumbawa Barat - Tim patroli gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sejorong Bersama anggota Kodim 1628/Sumbawa Barat berhasil mengamankan terduga pelaku iIlegal Loging dikawasan Hutan Selalu Legini RTK 59 Desa Talonang Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ijin Tebang dari pihak terkait, Rabu (29/5).
Terduga pelaku berinisial DG (37 tahun) ini berasal dari Desa Sekongkang Kecamatan sekongkang Kabupaten sumbawa Barat bersama barang bukti berupa kayu yang sudah diolah dalam bentuk papan dan usuk serta 1 unit senso.
Menurut Dandim 1628/Sumbawa Barat Letnan Kolonel Czi Eddy Oswaronto, ST., penangkapan dilakukan oleh tim gabungan KPH Sejorong bersama anggota Kodim 1628/Sumbawa Barat yang sedang melaksanakan patroli rutin pengamanan Hutan Selalu Legini Desa Talonang.
“Pada saat melakukan patroli ini, tim gabungan menemukan terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas penebangan kayu di Dalam Kawasan Hutan. Melihat kejadian itu, anggota tim kemudian mengamankan dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti yang ada ke Polsek Sekongkang untuk proses penyidikan lebih lanjut“ terang Eddy sapaan akrab Dandim.
Terkait dengan proses hukum, sambungnya, pihaknya bersama KPH sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian selaku instansi yang memiliki kompetensi dibidang itu dan akan terus melakukan pemantauan.
"Ya kalau memang terbukti bersalah agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun orang-orang yang berpotensi melakukan tindakan illegal logging," harapnya.
Selain itu, Dandim juga mengajak mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara kelestarian hutan dan lingkungan mengingat kondisi hutan sudah memprihatinkan.(tr)
0 Komentar