Matanusra.com | Lombok Tengah - Sidang paripurna internal anggota DPRD Loteng pada Kamis (21/03/19) dibuka dengan pemaparan alasan Komisi III mengusulkan terbentuknya Perda Perlindungan Mata Air.
DIhadapan anggota dewan yang hadir saat itu, Ketua Komisi III, HM Mayuki yang langsung menjadi jubir memaparkan alasan Komisi III ngotot Perda ini harus terbentuk dan segera dibahas.
Dia menjelaskan, jika Ranperda yang diusulkan itu merupakan bentuk dari kekhawatiran akan kondisi alam di Lombok Tengah. Apalagi debit air di Lombok Tengah sudah semakin menipis.
"Sementara air merupakan salah satu sumber daya alam yang belum tergantikan dalam memberikan kehidupan kepada mahluk hidup," ucap Mayuki.
Lebih jauh dikatakan, Komisi III memandang perlu terciptanya kembali keseimbangan alam agar tercipta keserasian dan menyebabkan hak setiap warga negara terpenuhi.
"Hak setiap warga negara untuk mengelola mata air itu juga harus terpenuhi," sambung dia.
Selain itu, Ranperda ini merupakan sebuah perwujudan dan implementasi dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanahkan bahwa segala kekayaan alam Indonesia harus diperuntukan bagi sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia.
Namun tentunya hal itu membutuhkan aturan agar kekayaan alam itu tidak disalah gunakan untuk kepentingan segelintir kelompok saja. Sebab, fakta mengatakan bahwa kondisi sosial sangat mempengaruhi kondisi alam.
"Melihat kondisi sosial, pada umumnya pertumbuhan aktivitas manusia setiap tahun terus meningkat dan akan berdampak pada aktivitas di sekitar sumber mata air yang dikhawatirkan nantinya akan menjadikan krisii air bersih," tegasnya.
Selain itu, UU nomor 11 tahun 1974, khususnya pasal 13 ayat 1 yang menegaskan sumber air dan pengairan harus dilindungi agar dapat berfungsi dengan baik menjadi dasar Komisi III mengusulkan Ranperda Perlindungan Mata Air ini.
Hal itu tentunya mengamanahkan agar semua pihak melakukan usaha penyelamatan tanah dan air, pengendalian daya ruas air terhadap sumber dan daerah sekitarnya, pencegahan pengotoran air, pegnamanan dan perlindungan terhadap bangunan pengairan.
"Sehingga perlu adanya regulasi di tingkat daerah sebagai turunan dari perundang-perundangan untuk mengakomodir kearifan lokal untuk mengontrol aktivitas masyarakat dan terutama untuk menjaga krisis air di musim kemarau," jelasnya.
Mengenai struktur Ranperda, Mayuki kemudian menjelaskan bahwa Ranperda diusulkan terbentuk dalam 17 BAB dan 37 Pasal. Di mana bahasan mengenai perlindungan mata air dicantumkan pada Pasal 5 sampaidengan pasal 18, sementara untuk inisiatif perlindungan air itu sendiri dicantumkan pada Pasal 25 dan ketentuan pidana bagi para pelanggar dicantumkan pada Pasal 34.
Sementara itu, Pimpinan sidang saat itu, HL Nasip langsung mempersilakan Fraksi untuk menanggapi pemaparan Komisi III itu. (fiq)
0 Komentar